ANALISIS LEGALITAS PRODUK PANGAN DI KABUPATEN SAMBAS
DOI:
https://doi.org/10.58184/jfsa.v1i3.137Keywords:
BPOM, legalitas, pangan, P-IRTAbstract
Pangan adalah salah satu kebutuhan utama bagi keberlangsungan setiap hidup manusia. Produk pangan harus memenuhi persyaratan sebagai pangan yang baik, aman, bermutu, dan bergizi. Tujuan dilakukan kegiatan ini adalah untuk mengetahui legalitas produk yang tersebar pada pasar swalayan dan toko tradisional yang ada di Kabupaten Sambas. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan apakah produk tersebut memiliki izin edar. Kegiatan dilakukan dengan mengamati kemasan produk yang memiliki barcode BPOM serta nomor P-IRT menggunakan aplikasi BPOM Mobile dan situs cek BPOM yang ada di internet. Aplikasi BPOM Mobile akan memindai barcode pada kemasan luar produk dan menampilkan spesifikasi produk tersebut apabila produk dinyatakan teridentifikasi oleh aplikasi. Kegiatan survei ini menghasilkan data sebanyak 200 produk dengan legalitas BPOM dan nomor P-IRT secara jelas dan telah dibenarkan peredarannya di masyarakat. Data ini disajikan dalam bentuk gambar dengan perbandingan 200 buah yang terbagi menjadi 50 produk basah, 50 produk kering BPOM, 50 produk basah, dan 50 produk kering P-IRT. Produk non-BPOM dan non P-IRT masih banyak ditemukan dan beredar luas di pasaran.
Downloads
References
Aziz, A. (2020). Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(1), 193-214. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.1.193-214
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2023 September 4). Cek BPOM. https://cekbpom.pom.go.id/
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2021). Pedoman Mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). BPOM, Jakarta.
Gondokesumo, M. E., & Amir, N. (2021). Peran Pengawasan Pemerintah Dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Peredaran Obat Palsu di Negara Indonesia (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Badan Pengurus Obat dan Makanan). Perspektif Hukum, 274-290. https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.16
Hermanu, B. (28 Juli 2016). Implementasi Izin Edar Produk P-IRT melalui Model Pengembangan Sistem Keamanan Pangan Terpadu [Prosiding]. Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Unisbank Ke-2 "Kajian Multi Disiplin Ilmu dalam Pengembangan IPTEKS untuk Mewujudkan Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing Global," 1945 (1), 424–435.
Kemalasari, N. P. Y. (2023). Pertanggungjawaban Bpom Terhadap Peredaran Obat Sirup yang Menyebabkan Kematian Kematian pada Anak Akibat Gagal Ginjal Akut. Jurnal Aktual Justice, 8(1), 34-46. https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v8i1.1009
Kharismayati, N., & Anggraeni, R. D. (2018). Perlindungan Konsumen dari Peredaran Cream Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Merkuri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Bahan Kosmetik. Angewandte Chemie International Edition, 6 (11), 951–952.
Kurniaji, K. (2023). Prosedur Proses Sertifikasi P-IRT (Pangan-Industri Rumah Tangga) pada UMKM Pasca-Pandemi Covid 19. Jurnal Multidisiplin West Science, 2(03), 200-214. https://doi.org/10.58812/jmws.v2i03.266
Prasetyaningsih, I., Murtini, U., & Hediono, B. P. (2019). Penguatan Organisasi Dan Proses Pengurusan P-Irt Kelompok Usaha Salak Desa Girikerto Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 2(2), 49–54. https://doi.org/10.24912/jbmi.v2i2.7224
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249. Jakarta.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaran Negara Repblik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180. Jakarta.
Lestari, T. R. P. (2020). Keamanan pangan sebagai salah satu upaya perlindungan hak masyarakat sebagai konsumen. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 11(1), 57-72. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v11i1.1523
Setyorini, N., Sumastuti, E., & Utami, R. H. (2022). Urgensi Keamanan Pangan Rumah Tangga dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, 18(1), 15-26. https://doi.org/10.20956/jsep.v18i1.13896
Suprapto, R., & Azizi, Z. W. (2020). Pengaruh Kemasan, Label Halal, Label Izin P-IRT Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen UMKM Kerupuk Ikan. Jurnal REKOMEN (Riset Ekonomi Manajemen), 3(2), 125-133.
Tambuwun, T. T. (2020). Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Dalam Perlindungan Konsumen Yang Mengandung Zat Berbahaya. Lex Privatum, 8(4), 96–106.
Utama, S. P., Sari, R. K., & Mahardhani, A. S. (2021). Produk Kosmetik Palsu: Minat Pembelian berdasarkan Pengaruh Faktor Sosial dan Faktor Pribadi. Jurnal Ilmiah Bisnis dan Ekonomi Asia, 15 (2), 191–199. https://doi.org/10.32815/jibeka.v15i2.377
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Susilawati, Seti Arza, Ega, Novita, Fiona, Bambang Darmawan, Hikmal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.